RIBA
Hukum Riba, Macam-macam Riba dan Bahaya Riba
Allah Swt. berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ
إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ -٢٧٥- يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ -٢٧٦- إِنَّ الَّذِينَ
آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ
لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ
يَحْزَنُونَ -٢٧٧- يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ
مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ -٢٧٨- فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ
فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ -٢٧٩-
Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa.Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka
Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka
berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau
semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.Dan peliharalah
dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua
dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang
Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak
dianiaya (dirugikan)[1].
Asbabun Nuzul[2]
Al-Abbas
dan Khalid bin al-Walid adalah dua orang yang berkongsi di zaman jahiliyah,
dengan memberikan pinjaman secara riba kepada orang suku Tsaqif. Setelah islam
datang, kedua orang ini masih mempunyai sisa riba dalam jumlah besar. Begitulah
lalu turun Al-Baqarah: ayat 278 , kemudian Rasulullah Saw. bersabda:
"Ketahuilah! Sesungguhnya tiap-tiap
riba dari riba jahiliyah harus sudah dihentikan, dan pertama kali riba yang
kuhentikan ialah riba al-Abbas dan setiap (penuntutan) darah dari darah
jahiliyah harus dihentikan, dan pertama-tama darah yang kuhentikan ialah darah
Rabi'ah bin Harits bin 'Abdul Muththalib".
Pengertian Riba
Menurut
bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu[3];
·
Bertambah (الزيادة),
kerena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang
dihutangkan.
·
Berkembang (النام), kerena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta
uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
·
Berlebihan atau Menggelembung, kata-kata
ini berasal dari firman Allah surah Al-Haj:
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud
dengan riba;
1. Syaikh Muhammad Abduh[4],
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang
diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya
(uangnya), kerena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang
ditentukan
2. M. Quraish Shihab[5], Riba
adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang butuh dengan mengeksploitasi
kebutuhannya.
3. Ibnu Katsir[6], riba
adalah menolong atau membantu, namun mencari keuntungan di balik
pertolongan tersebut bahkan mencekik dan menghisap darah.
Tafsir Surah Al-Baqarah 275-279
Persoalan riba telah
dibicarakan Al-Qur'an sebelum surah Al-Baqarah 275-279. Kata riba ditemukan
dalam empat surah, yaitu Al-Imran, An-Nisa', Ar-Rum dan Al-Baqarah[7]. Ayat
terakhir tentang riba adalah ayat-ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah.
Bahkan ayat ini dinilai sebagai ayat hukum terakhir atau ayat terakhir yang
diterima oleh Rasul saw. Umar bin Khaththab berkata, bahwa rasul saw. wafat
sebelum sempat menafsirkan maknanya, yakni secara tuntas[8].
Menurut
M. Quraish Shihab, ayat ini telah didahului oleh ayat-ayat lain yang bicara
tentang riba, maka tidak heran jika kandungannya bukan saja melarang praktek
riba, tetapi juga sangat mencela pelakunya, bahkan mengancam mereka[9].
Ash-Shabuni menafsirkan ayat ini, sebagai berikut[10];
1. Maksud "makan"
pada ayat di atas, ialah mengambil dan membelanjakannya. Kata ”makan"
ini sering pula dipakai dengan arti mempergunakan harta orang lain dengan cara
yang tidak benar.
2. Dipersamakannya
pemakan-pemakan riba dengan orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan
yang halus sekali, yaitu; Allah memasukan riba dalam perut mereka itu, lalu
barang itu memberatkan mereka. Hingga mereka itu sempoyongan, bangun jatuh. Itu
akan menjadi tanda mereka di hari akhirat nanti . Sedangkan menurut M. Quraish
Shihab[11],
Sebenarnya tidak tertutup kemungkinan
memahaminya sekarang dalam kehidupan dunia. Mereka yang melakukan praktek riba,
hidup dalam situasi gelisah, tidak tentram, selalu bingun dan berada dalam
ketidakpastian, disebabkan kerena pikiran mereka yang tertuju kepada materi dan
penambahannya. Banyak orang, lebih-lebih yang melakukan praktek riba,
menjadikan hidupnya hanya untuk mengumpulkan materi, dan saat itu mereka hidup
tak mengenal arah. Benar, orang-orang yang memakan riba telah disentuh setan
sehingga bingun tak tahu arah.
3. Perkataan "
sesungguhnya jual beli sama dengan riba" itu disebut "tasybih
maqlub" (persamaan terbalik), sebab "musayabbah bih"-nya
nilainya lebih tinggi. Sedangkan yang dimaksud disini ialah: Riba itu sama
dengan jual beli, sama-sama halalnya karena mereka berlebihan dalam
keyakinannya, bahwa riba itu dijadikannya sebagai pokok dan hukumnya halal.
Sehingga dipersamakan dengannya dengan jual beli. Menurut M. Quraish Shihab[12],
ucapan ”jual beli tidak lain kecuali
sama dengan riba" ucapan tersebut (Pelaku riba) menunjukkan bagaimana
kerancuan berpikir dan ucapan mereka. Mestinya mereka berkata "Riba,
tidak lain kecuali sama dengan jual beli" karena masalah yang
dibicarakan masalah riba, sehingga itu yang harus didahulukan penyebutannya,
tetapi mereka membalikannya. Ini contoh sederhana dari pembalikan
logika mereka serta keterombangambingan yang mereka alami. Bisa jadi juga,
ucapan itu untuk menggambarkan, bertapa riba telah mendarah daging dalam jiwa
mereka sehingga menjadikannya sebagai dasar transaksi ekonomi yang diterima
sebagaimana halnya jual beli. Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli, jual beli saling menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan riba
merugikan salah satu pihak.
4. Yang menjadi titik
tinjaun dalam ayat " Allah memusnahkan riba dan menumbuhkan
sedekah" ialah Allah menjelaskan, bahwa riba menyebabkan kurangnya
harta dan penyebab tidak berkembangnya harta itu. Sedangkan sedekah adalah
penyebab tumbuhnya harta dan bukan penyebab berkurangnya harta itu.
5. Kata "perang"
dengan bentuk nakirah adalah menunjukan besarnya persoalan ini, lebih-lebih
dengan dinisbatkannya kepada Allah dan Rasul. Seolah-olah Allah mengatakan:
percayalah akan ada suatu peperangan dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya yang
tidak dapat dikalahkan. Ini memberi isyarat, bahwa akibat yang paling buruk
akan dialami oleh orang-orang yang biasa makan harta riba. Ibnu Abbas berkata: Kelak
di hari qiyamat akan dikatakan kepada pemakan riba-angkatlah senjatamu untuk
berperang, kemudian ibnu Abbas membaca ayat 275[13].
6. Perkataan "Kaffar"
dan "Atsiem" kedua-duanya termasuk shighat mubalaghah, yang
artinya: banyak kekufuran dan banyak berbuat dosa. Ini menunjukkan, bahwa
haramnya riba itu sangat keras sekali, dan termasuk perbuatan orang-orang
kafir, bukan perbuatan orang-orang islam.
7. Perkataan "Dan
jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah kesempatan sampai
ia berkelonggaran" itu untuk memberi semangat kepada pihak yang
menghutangi supaya benar-benar memberi kepada pihak yang berhutang itu sampai
ia benar-benar mampu. Rasul Saw. bersabda:Barang siapa menangguhkan
pembayaran hutang orang yang berada dalam kesulitan, atau membebaskannya dari
hutangnya, maka dia akan dilindungi Allah pada hari yang tiada perlindungan
kecuali perlindungan-Nya (hari kiamat) (HR. Imam Muslim)[14].
8. Sebagian ulama berkata,
barangsiapa yang merenungkan ayat-ayat di atas dengan segala kandungannya,
seperti tentang siksaan pemakan riba, orang yang menghalalkan riba serta
besarnya dosanya, maka dia pun akan tahu betapa keadaan mereka-mereka itu kelak
di akhirat, mereka akan dikumpulkan dalam keadaan gila, kekal di neraka,
dipersamakan dengan orang yang kafir dan akan mendapat perlawanan dari Allah
dan Rasul serta kekal dalam la'nat.
9. Ayat-ayat riba ini
ditutup dengan " dan takutlah kepada suatu hari dimana kamu
sekalian akan dikembalikan kepada Allah di hari itu, kemudian tiap-tiap jiwa
akan dibalas dengan penuh sesuai apa yang dikerjakan dan mereka tidak akan
dianiya." Dan ayat ini adalah ayat yang terakhir turun setelah
sembilan hari kemudian rasul saw wafat.
Tahap diharamkannya Riba[15]
1. Qs. Ar-Rum: 39
2. Qs. An-Nisa': 159
3. Qs. Ali Imran: 130
4. Qs. Al-Baqarah: 278
Macam-macam Riba
Menurut sebagian ulama
riba dibagi menjadi tiga yaitu Riba Nasi'ah, Riba Fadhal dan riba Yad.
Riba Nasi'ah ialah riba yang sudah ma'ruf di kalangan jahiliyah, yaitu
seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas
tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan limit waktu yang diberikan itu[16].
Misalnya, seorang yang berhutang seribu rupiah yang mesti dibayar dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan, tetapi tidak terbayar olehnya pada waktu itu, maka
bertambah besar jumlah utangnya[17], riba semacam inilah yang kini berlaku di
Bank-bank (Konvensional). Menurut Prof. Dr. Abdul Aziz muhamamad Azzam;
Riba dalam jenis transaksi ini sangat jelas
dan tidak perlu diterangkan sebab semua unsur dasar riba telah terpenuhi
seperti tambahan dari modal dan tempo yang memyebabkan tambahan. Dan menjadikan
keuntungan (interest) sebagai syarat yang terkandung dalam akad yaitu
sebagai harta melahirkan harta kerena adanya tempo dan tidak lain ada lagi yang
lain[18].
Sufyan telah meriwayatkan
dari Humaid dari Maisarah dia berkata, "aku bertanya kepada Ibn Umar,
bahwa aku berhutang dengan bertempo, kemudian orang tempat aku berhutang itu
berkata "Lunaskanlah hutangmu sekarang ini juga dan kupotong hutangmu
itu.'' Ibnu Umar berkata ,itu Riba[19].
Riba
Fadhal[20], sebagaimana yang tersebut dalam hadis Ubbadah bin Shamit, dia
berkata;
Bahwasannya aku telah mendengar Rasulullah
Saw melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, tamar dengan tamar,
gandum dengan gandum, Sya'ir dengan sya'ir, garam dengan garam, kecuali satu
rupa dengan satu rupa, dibayar tunai. Maka barangsiapa yang menambah tau
meminta tambah, sesungguhnya dia telah melakukan riba.''(HR. Muslim)
Riba Fadhal adalah tambahan pada
salah satu dua ganti kepada yang lain ketika terjadi tukar menukar sesuatu yang
sama secara tunai. Islam telah mengharamkan riba ini dikarenakan dapat
mengantarkan kepada riba yang hakiki yaitu riba Nasi'ah.
Dari Abu Sa'id al-Khudri, dia
berkata; Bilal datang menemui Nabi Saw membawa kurma burni (kurma yang bagus)
lalu Nabi Saw bertanya kepadanya; Darimana kamu mendapatkan ini? Bilal
menjawab; kami mempunyai kurma yang buruk lalu saya jual (tukar) dua Sha'
dengan satu Sha' kurma yang baik. Nabi berkata kepadanya; '' aduh bukankah ini
yang dikatakan riba dan yang dikatakan riba jangan kamu lakukan, namun jika
kamu ingin membeli, maka jual kurma yang buruk dan beli kurma yang baik.(Syaikhnani,
Muslim)[21].
Menurut
Sulaiman Rasyid, Riba Yad adalah dua orang yang bertukar
barang atau jual beli berpisah sebelum timbang terima[22]. Sedangkan menurut
Ibn Qayyim, perpisahan dua orang yang melakukan jual beli sebelum serah terima
mengakibatkan perbuatan tersebut menjadi riba.[23]
Dampak Riba
1.
Bahaya buat masyarakat dan agama[24]
2.
Para Ahli ekonomi berpendapat bahwa
penyebab utama krisis ekonomi adalah bunga yang dibayar sebagai penjiman modal
atau dengan singkat bisa disebut riba[25].
3.
Riba dapat menimbulkan over
produksi. Riba membuat daya beli sebagian besar masyarakat lemah sehingga
persedian jasa dan barang semakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet karena
produksinya tidak laku, perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk menghindari
kerugian yang lebih besar, dan mengakibatkan adanya sekian jumlah pengangguran[26].
4.
Lord keynes pernah mengeluh dihadapan Majelis
Tinggi (House of Lord) inggris tentang bunga yang diambil oleh
pemerintah A.S. Hal ini menunjukkan bahwa negara besar pun seperti inggris
terkena musibah dari bunga pinjaman Amerika, bunga tersebut menurut fuqaha
disebut riba. Dengan demikian, riba dapat meretakkan hubungan, baik hubungan
antara orang perorang maupun negara antar negara, seperti Inggris dan Amerika[27].
5.
Seringan-ringan dosa riba yaitu seperti
halnya kita berjima' dengan ibu kita sendiri[28](Ibn Majah dan al-Hakim).
6.
Mendapat laknat dan kelak di yaumil qiyamah
mereka pelaku riba, Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mereka, dibangkitkan
dalam keadaan gila dan mereka kekal di dalam neraka.
Simpulan[29]
1.
Riba merupakan dosa yang sangat besar.
2.
Riba banyak ataupun sedikit hukumnya sama.
3.
Seorang mukmin wajib berdiri di atas
batas-batas hukum syara' yaitu menjahui semua yang diharamkan Allah.
4.
Senjata yang paling ampuh yang dapat
melindungi diri seorang muslim dari menyalahi hukum Allah itu ialah bertakwa
kepada Allah.
SEMOGA BERMAMFAAT...WASSALAM...
[1]. Al-Baqarah (2) : 275-279
[2].Ash-Shabuni, Terjemahan Ayat Ahkam Ash-Shabuni, diterjemahkan oleh Mu'ammal Hamidy dan Drs.
Imron A.,(Cetakan ke 4, Surabaya: PT Bina Ilmu,2003 ), h. 322.
[3].Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si., Fiqh Mualamah,( Jakarta: PT Rajagrafindo Persada,2005), h.
57.
[4] .ibid., h. 58.
[5].M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah; Pesan, kesan, dan
Keserasian Al-Qur'an, Volume I, (Cetakan VIII, Jakarta: Lentera Hati,2006), h.588.
[6].Ibnu Katsir, Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir, diterjemahkan oleh H. Salim Bahreisy dan H.
Said Bahreisy, (Cetakan II,Surabaya: PT Bina Ilmu,1987), h. 497.
[7].M. Quraish Shihab, loc. cit.
[8].ibid
[9].ibid
[10].Ash Shabuni, op. cit., h. 322-324.
[11].M. Quraish Shihab, op. cit., h. 588-589.
[12].ibid., h. 593.
[13] .Ibnu Katsir, loc. Cit.
[14] .M. Quraish Shihab, op. cit., h. 599.
[15]. Ash Shabuni, op. cit., h. 325-326.
[16].ibid., h.327.
[17].Syekh. H. Abdul Halim Hasan,Tafsir
Al-Ahkam,(cetakan I, Jakarta: Kencana,2006), h. 163.
[18].Prof. Dr. Abdul Aziz muhamamad Azzam, نظام المعاملات فى الفقه الاسلامى,diterjemahkan oleh Nadirsyah Hawari, Lc, M.A dengan judul Fiqih Mu'amalat; Sistem Transaksi dalam Islam,(Cetakan I, Jakarta: Amzah), h. 222.
[19].lihat, Syekh. H. Abdul Halim Hasan, op. cit., h. 165.
[20]. Ibid., h. 164.
[21] .lihat, Prof. Dr. Abdul Aziz muhamamad Azzam, op. cit., h. 220.
[22].lihat, Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si., op. cit., h. 62.
[23].ibid
[24]. Ash Shabuni, op. cit., h. 330.
[25]. Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si., op. cit., h. 65.
[26].Ibid
[27].Ibid
[28].lihat, Ibnu Katsir, op. cit., h. 50.
[29]. Ash Shabuni, loc. Cit.
0 komentar:
Post a Comment