MAKALAH
ILMU YANG BERHUBUNGAN DENGAN ILMU FIQIH
Di Susun Oleh:
REFIKA ONESIS
Dosen Pengampuh:
Miti Yarmunida, M.Ag
JURUSAN EKONOMI ISLAM FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BENGKULU
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dalam sebuah Agama tentu harus disertai dengan Ilmu yang mengatur
tentang agama tersebut, Agama Islam salah satunya, Agama Islam adalah Agama
yang sempurna yang didalamnya terdapat banyak sekali ilmu-ilmu yg mengaturnya, salah
satu Ilmunya adalah ilmu fiqih.
Di
dalam ilmu fiqih ada banyak substansi bahasan-bahasan,diantaranya pengertian
syariah, ushul fiqih, kaidah fiqhiyah, dan hukum islam.
B. Rumusan Masalah
Dalam uraian tersebut
yang menjelaskan tentang pembahasan kali ini “Pengertian Syariah, Fiqih, Ushul fiqih, Kaidah
Fiqhiyah, dan Hukum Islam.”.
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas sebagai acuan kepada
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Pengertian
fiqih?
2.
Pengertian
ushul fiqih?
3.
Pengertian
kaidah fiqhiyah?
4.
Pngertian
hukum islam?
C. Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan Syariah,
Fiqih, Ushul fiqih, Kaidah Fiqhiyah, dan Hukum Islam . Sehingga dengan
adanya makalah ini mungkin bisa membantu dalam kita dalam memahami apa saja
ilmu yang pararel dengan fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fiqih
Fiqih secara etimologi berarti pehaman yang mendalam
dan membutuh pengerahan potensial akal. Adapun pengertian secara terminologi,
pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran
agama, baik berupa kaidah (ushuliyah) maupun amaliah (furu’ah).
Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syariah Islamiyah. Namun,
pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari syariah
Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan
dengan perbuatan manusia yang telah dewasa daan berakal sehat (mukallaf)
dan diambil dari dalil yang terinci.
Menurut para ahli fiqh
terdahulu, definisi fiqih secara terminologi
yaitu:
Artinya: “Ilmu
tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperolejh
melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
Sementara itu, ulama
lain mengemukakan bahwa fiqh:
Artinya: “Himpunan
hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari
dalil-dalinya yang terperinci.”
Definisi pertama menunujukkan bahwa fiqh dipandang sebagai ilmu
yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi yang kedua menunjukkan fiqh
dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqh
sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum.
B.
Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul bentuk
jamak dari ashl dan kata fiqh, yang masing-masing
memilki arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi
diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”.
Adapun menurut
istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut:
- Dalil, yakni sebagai landasan hukum. Seperti pernyataan para
ulama Ushul Fiqh bahwa ashldari wajibnya
shalat lima waktu adalah firman Allah dan sunnah Rasul.
- Qa’idah, yakni dasar atau fondasi sesuatu,
seperti sabda Nabi Muhammad saw. :
Artinya: “Islam itu didirikan atas lima
ushul (dasar atau fondasi).”
- Rajih, yaitu yang terkuat. Seperti dalam ungkapan para
ahli ushul fiqh:
Artinya: “Yang
terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya yang menjadi
patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
- Mustashab, yakni memberlakukan hukum yg sudah ada
sejak semula selama tidak ada dalil yg mengubahnya.
Menurut Al-Baidhawi
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ushul fiqh yaitu :
Artinya: “Ilmu
pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut,
dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”
Maka qaidah ushuliyyah adalah dalil syara’ yang bersifat
menyeluruh, universal dan global (kulli dan mujmal). Qaidah
ushuliyyah merupakan sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah
ushuliyyah umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafazh atau kebahasaan
C. Pengertian Kaidah Fiqhiyah
Al-
Qawâ’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan
qaidah secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi (istilah). Dalam
arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam
arti yang konkret maupun yang abstrak, Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari
kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan
atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu
sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat.
Jadi, Al-Qawâ’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis
adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau
jenis-jenis fikih.
Adapun menurut istilahatau terminologi, ulama ushul membuat
beberapa definisi, sebagaimana ditulis dalam beberapa kitab dibawah ini:
1) Dalam kitab At-Ta’arifat
Artinya: “Hukum
universal(kulli) yang bersesuaian dengan bagiannyadan bisa diketahui hukumnya.”
2) Dalam kitab Syarah Jamu’
al-Jawami’
Artinya: “Ketentuan
pernyataan unuversal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan
bagian-bagiannya.”
3) Dalam kitab Syarh Mukhtashar al-Raudah fi Ushul Fiqh
Artinya: “Ketentuan
universal yang bisa menemukan bagian-bagiannya melalui penalaran.”
Jadi, Qawaid fiqhiyyah adalah
dasar-dasar fiqh yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk udang-undang
yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang
termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut”
D.
Pengertian Hukum Islam
Menurut KBBI Hukum Islam ialah
peraturan-peraturan dan ketentun-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan
berdasarkan kitab al-Qur’an; Hukum syara’. Definisi ini berbeda dengan
pemahaman para akademisi di Indonesia, sebab hukum Islam tidak dibatasi yang
berkaitan dengan perbuatan manusia pada umumnya, dimana ia tidak mencakup
masalah akidah dan akhlak. Di samping itu, sumber hukum Islam bukan hanya
al-Quran, namun juga as-Sunnah dan melalui berbagai metode penemuan hukum yang
dikenal dalam ushul fiqh.
Untuk memudahkan, penegertian hukum Islam sebenarnya tidak jauh
dari fiqh Islam, yakni seperangkat aturan yang berisi hukum-hukum syara’ yang
bersifat terperinci, yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yang dipahami dan
digali dari sumber-sumber (al-Quran dan alHadis) dan dalil-dalil syara’ lainnya
(ijtihad).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa mempelajari Fiqh, Ushul Fiqh,
Syari’ah, Qawa’idul Fiqh
dan Hukum Islam sangatlah diperlukan agar kita dapat dan tahu apa pengertian,
persamaan, maupun perbedaan dari Fiqh, Ushul Fiqh, Syari’ah, dan Qawaidul Fiqh.Dengan
demikian penjelasan atas bahasan tersebut dapat lebih mudah dipahami.
DAFTAR
PUSTAKA
Suyatno.2011.Dasar-Dasar
Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh.Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Syafe’i,Rachmat.2010.Ilmu
Ushul Fiqh.Bandung : CV.Pustaka Setia
Zuhri,Saifudin.2009.Ushul
Fiqh.Yogyakarta : Pustaka Pelajar
0 komentar:
Post a Comment