Gudang Ilmu Pengetahuan

Pages

Saturday, 31 October 2015

ILMU YANG BERHUBUNGAN DENGAN ILMU FIQIH

MAKALAH
ILMU YANG BERHUBUNGAN DENGAN ILMU FIQIH







Di Susun Oleh:
REFIKA ONESIS

Dosen Pengampuh:
Miti Yarmunida, M.Ag





JURUSAN EKONOMI ISLAM FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BENGKULU
TAHUN 2015



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang
       Dalam sebuah Agama tentu harus disertai dengan Ilmu yang mengatur tentang agama tersebut, Agama Islam salah satunya, Agama Islam adalah Agama yang sempurna yang didalamnya terdapat banyak sekali ilmu-ilmu yg mengaturnya, salah satu Ilmunya adalah ilmu fiqih.
      Di dalam ilmu fiqih ada banyak substansi bahasan-bahasan,diantaranya pengertian syariah, ushul fiqih, kaidah fiqhiyah, dan hukum islam.
B.     Rumusan Masalah
Dalam uraian tersebut yang menjelaskan tentang pembahasan kali ini “Pengertian Syariah, Fiqih, Ushul fiqih, Kaidah Fiqhiyah, dan Hukum Islam.”.
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas sebagai acuan kepada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Pengertian fiqih?
2.      Pengertian ushul fiqih?
3.      Pengertian kaidah fiqhiyah?
4.      Pngertian hukum islam?
C.    Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Syariah, Fiqih, Ushul fiqih, Kaidah Fiqhiyah, dan Hukum Islam . Sehingga dengan adanya makalah ini mungkin bisa membantu dalam kita dalam memahami apa saja ilmu yang pararel dengan fiqih.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Fiqih
Fiqih secara etimologi berarti pehaman yang mendalam dan membutuh pengerahan potensial akal. Adapun pengertian secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa kaidah (ushuliyah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh sama dengan pengertian syariah Islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa daan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil yang terinci.
Menurut para ahli fiqh terdahulu, definisi fiqih secara terminologi yaitu:
Artinya: “Ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperolejh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
Sementara itu, ulama lain mengemukakan bahwa fiqh:
Artinya: “Himpunan hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diambil dari dalil-dalinya yang terperinci.”
Definisi pertama menunujukkan bahwa fiqh dipandang sebagai ilmu yang berusaha menjelaskan hukum. Sedangkan definisi yang kedua menunjukkan fiqh dipandang sebagai hukum. Hal ini terjadi karena adanya kemiripan antara fiqh sebagai ilmu dan fiqh sebagai hukum.

B.     Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqh berasal dari dua kata, yaitu ushul bentuk jamak dari ashl dan kata fiqh, yang masing-masing memilki arti pengertian yang luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi maupun bukan”.
Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut:

  1. Dalil, yakni sebagai landasan hukum. Seperti pernyataan para ulama Ushul Fiqh bahwa ashldari wajibnya shalat lima waktu adalah firman Allah dan sunnah Rasul.
  2.  Qa’idah, yakni dasar atau fondasi sesuatu, seperti sabda Nabi Muhammad saw. :
 Artinya: “Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
  1. Rajih, yaitu yang terkuat. Seperti dalam ungkapan para ahli ushul fiqh:
Artinya: “Yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya yang menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
  1. Mustashab, yakni memberlakukan hukum yg sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yg mengubahnya.
Menurut Al-Baidhawi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ushul fiqh yaitu :
Artinya: “Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut, dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”
Maka qaidah ushuliyyah adalah dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal dan global (kulli dan mujmal). Qaidah ushuliyyah merupakan sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafazh atau kebahasaan
C.     Pengertian Kaidah Fiqhiyah
      Al- Qawâ’id merupakan jamak dari qaidah (kaidah). Para ulama mengartikan  qaidah  secara etimologi (asal usul kata) dan terminologi (istilah). Dalam arti bahasa, qaidah bermakna asas, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak, Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan ya’ nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat dengan makna ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh para sahabat.
Jadi, Al-Qawâ’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) secara etimologis adalah dasar-dasar atau asas-asas yang berkaitan dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih.
Adapun menurut istilahatau terminologi, ulama ushul membuat beberapa definisi, sebagaimana ditulis dalam beberapa kitab dibawah ini:
1)      Dalam kitab At-Ta’arifat
Artinya: “Hukum universal(kulli) yang bersesuaian dengan bagiannyadan bisa diketahui hukumnya.
2)      Dalam kitab Syarah Jamu’ al-Jawami’
Artinya: “Ketentuan pernyataan unuversal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”
3)      Dalam kitab Syarh Mukhtashar al-Raudah fi Ushul Fiqh
Artinya: “Ketentuan universal yang bisa menemukan  bagian-bagiannya melalui penalaran.”

Jadi, Qawaid fiqhiyyah adalah dasar-dasar fiqh yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk udang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut”
D.    Pengertian Hukum Islam
      Menurut KBBI Hukum Islam ialah peraturan-peraturan dan ketentun-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan kitab al-Qur’an; Hukum syara’. Definisi ini berbeda dengan pemahaman para akademisi di Indonesia, sebab hukum Islam tidak dibatasi yang berkaitan dengan perbuatan manusia pada umumnya, dimana ia tidak mencakup masalah akidah dan akhlak. Di samping itu, sumber hukum Islam bukan hanya al-Quran, namun juga as-Sunnah dan melalui berbagai metode penemuan hukum yang dikenal dalam ushul fiqh.
Untuk memudahkan, penegertian hukum Islam sebenarnya tidak jauh dari fiqh Islam, yakni seperangkat aturan yang berisi hukum-hukum syara’ yang bersifat terperinci, yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yang dipahami dan digali dari sumber-sumber (al-Quran dan alHadis) dan dalil-dalil syara’ lainnya (ijtihad).





















BAB III
          PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa mempelajari Fiqh, Ushul Fiqh, Syari’ah, Qawa’idul Fiqh dan Hukum Islam sangatlah diperlukan agar kita dapat dan tahu apa pengertian, persamaan, maupun perbedaan dari Fiqh, Ushul Fiqh, Syari’ah, dan Qawaidul Fiqh.Dengan demikian penjelasan atas bahasan tersebut dapat lebih mudah dipahami.

























DAFTAR PUSTAKA

Suyatno.2011.Dasar-Dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh.Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Syafe’i,Rachmat.2010.Ilmu Ushul Fiqh.Bandung : CV.Pustaka Setia
Zuhri,Saifudin.2009.Ushul Fiqh.Yogyakarta : Pustaka Pelajar








0 komentar:

Post a Comment