Gudang Ilmu Pengetahuan

Pages

Thursday, 29 September 2016

PENGERTIAN ZINA DALAM HUKUM ISLAM

PENGERTIAN ZINA DALAM HUKUM ISLAM
Hasil gambar untuk Zina


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayah-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang merupakan salah satu syarat untuk menentukan dan memperoleh nilai pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA N 1 Pringsewu yang berjudul dosa-dosa terbesar ke tiga yaitu “ Zina “.
Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai pihak . Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini terutama kepada Bapak Lukman Hakim Aham yang mengajar mata pelajaran ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kesehatan serta rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak.

                                                                                                   Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….. ii
BAB    1     PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah …………………………………… 1
1.2  Rumusan Masalah …………………………………………. 1     
1.3  Tujuan ……………………………………………………… 2

BAB II      PEMBAHASAN
2.1     Definisi Zina ………………………………………………. 3
2.2     Dasar-dasar dilarangnya Zina . ……………………………. 4
2.3     Macam-macam Zina dan Hukumannya …………………… 5
2.3.1   Macam-macam Zina Anggota Tubuh ……………..... 7
2.4     Syarat-syarat hukuman zina ………………………………. 8
2.5      Cara Pelaksanaan Hukuman……………………………….11
2.6       Bunyi Q.S Al isra 32 dan Q.S An nur 2 …………………...12
BAB III     KESIMPULAN
3.1     Kesimpulan ……………………………………………….. 14
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………..…….. 15
  


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Di era globalisasi ini, banyak orang-orang yang potong kompas begitu saja. Mereka tidak ingin bekerja keras dan berusaha untuk suatu kebutuhan hidupnya. Banyak yang beranggapan bahwa “mencari yang haram saja susah setengah mati, apalagi yang halal”. Stetemen seperti ini tentunya bukan cuma asal ada atau muncul begitu saja tetapi ini berdasarkan fakta dilapangan yang kami anggap karena sulitnya lapangan kerja dengan kata lain sulitnya ekonomi.
Syariat islam telah menyatakan bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai kejahatan apabila perbuatan tersebut menyimpang dengan syariat itu sendiri serta bersebrangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarkat. Meskipun perbuatan tersebut tidak mempunyai tujuan untuk merusak atau mengganggu terwujudnya ketertiban sosial dan merugikan masyarakat, telah ditentukan bahwa apabila seseorang melakukan suatu kejahatan maka ada ancaman baginya suatu hukuman atas perbuatannya, hukuman tersebut diberikan agar orang akan menahan diri untuk melakukan kejahatan, karena tanpa adanya sanksi suatu perintah atau larangan tidak punya konsekuensi apa-apa.
Didalam al- Qur’an dan hadis dijelaskan bahwa setiap kesalahan memiliki sanksi yang berbeda -beda, kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari zina, qadzaf, mencuri ,mabuk dan lain sebagainya.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, tetapi kami berharap semoga dapat memberikan mamfaat bagi semua pihak yang membaca pada umumnya dan kami khususnya serta, kami akan bersenanang hati dalam menerima kritik yang membangun guna kesempurnaan di masa mendatang.

1.2  Rumusan Masalah
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, kami akan mencoba menjelaskan mengenai apa sebenarnya zina itu, dasar-dasarnya, macam-macam zina serta sanksi yang diberikan bagi pelaku zina (pezina), syarat-syarat hukuman zina , pelaksanaan hukuman bagi para pezina, bunyi surat Al isra ayat 32 dan surat an nur ayat 2 dan akan kami singgung sedikit hal yang berkaitan dengan zina tersebut.


1.3         Tujuan
Sehubungan dengan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan dicapai adalah
1.         Untuk mengetahui definisi Zina.
2.         Untuk mengetahui dasar-dasar dilarangnya zina.
3.         Untuk mengetahui macam-macam zina.
4.         Untuk mengetahui jenis-jenis hukuman bagi para pezina.
5.         Untuk mengetahui syarat-syarat hukuman zina
6.         Untuk mengetahui pelaksanaan hukuman bagi para pezina.
7.         Untuk mengetahui bunyi Q.S Al isra ayat 32 dan Q.S an nur ayat 2.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Definisi Zina
Pengertian zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Para ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu :


اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
 “Zina ialah memasukkan alat kamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.

Menurut Ibnu Rusyd dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
2.2        Dasar-dasar dilarangnya Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1.      An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
2.      An-nisa’ ayat 15
وَ اللاَّتي يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىيَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”
3.        Al-isra’ ayat 32
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

4.        An-nuur ayat 4
Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-nuur :4)
5.      Al-azhab ayat 32
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214]dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Al-azhab :32)

6.      An-nur ayat 25
Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (An-nuur:25)

2.3        Macam-macam Zina dan Hukumannya
Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1.      Zina mukhshon زِناَ مُحْصَنٌ
Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri, duda atau janda. Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati.  Sebagaimana sabda Nabi :
اَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَ عِزَّا وَرَجََمَ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْ دِيَّيْنِ
وَامْرَأَة َمِن عَا مِرٍ مِنَ اْلأَزْدِ (اجر جه مسلم واترمذي )
“ Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd” ( H.R. Muslim dan Tirmidzi )
Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)

2.      Zina ghairu mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:

èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiBsps($ÏB ;ot$ù#y_ ( ( النور : ٢)
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera  ( Q.S. an-Nur (24) : 2 )

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ زَيْدِبْنِ خَا لِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْ مُرُ فِيْمَنْ زَنَى                     
وَلَمْ يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَا مٍ ( رواه البخا رى )
“ Zaid bin Kholid ra. Berkata : “ Saya telah mendengar Rasulullah SAW. memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan dibuang satu tahun “  ( H.R. Bukhori )

“Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori).
·         Selain itu, perempuan-perempuan yang dirogol atau diperkosa oleh lelaki yang melakukan perzinaan dan telah didukung dengan bukti –bukti yang diperlukan oleh hakim dan tidak menimbulkan sebarang keraguan dipihak hakim bahawa perempuan itu dirogol dan diperkosa, maka dalam kasus ini perempuan itu tidak boleh dijatuhkan dan dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak berdosa dengan sebab perzinaan itu.
·         Sedangkan lelaki yang merogol atau memperkosa perempuan melakukan perzinaan dan telah ditetapkan kesalahannya dengan bukti – bukti dan keterangan yang dikehendaki oleh hakim tanpa menimbulkan keraguan dipihak hakim, maka hakim hendaklah menjatuhkan hukuman hudud keatas lelaki yang merogol perempuan itu, iaitu wajib dijatuhkan dan dikenakan ke atas lelaki itu hukuman rejam dan sebat.
Dalam PASAL 91, Bila seseorang menuduh orang lain berbuat zina, maka wajib baginya had qadzaf dengan delapan syarat.
Tiga syarat terdapat pada pihak penuduh yaitu:
1.      Dia sudah baligh
2.      Berakal sehat
3.      Bukan orang tua bagi pihak tertuduh.
Adapun lima syarat terdapat pada pihak tertuduh yaitu:
1.      Dia orang Islam
2.      Sudah baligh
3.      Berakal sehat
4.      Merdeka
5.      Selalu memelihara diri dari perbuatan zina.
Orang yang menuduh seseorang berzina tanpa ada bukti didera dengan:
1.      Kalau orang merdeka did era 80 kali.
2.      Kalau hamba (budak) did era separonya yaitu 40 kali.

2.3.1        Macam-macam Zina Anggota Tubuh
Hadisnya yang berbunyi:
حَدَّثَنَا اِسْحَقُ بْنُ مَنْصُوْرٍ أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ المَخْزُوْمِيٍّ حَدَّ ثَنَا وُهَيْبُ حَدَّ ثَنَا سُهَيْلُ اِبْنُ اَبِي صَالِحٍ عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَي اِبْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَمَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهَمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الأِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ( اخرجه مسلم فى كتاب القدر باب قدر على ابن ادم حظه من الزنا وغيره)
Artinya:
“Abdurrahman Ibn Shakhar (Abu Hurairah) Ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan. (HR. Muslim dalam kitab Qadr bab ketentuan batas-batas ziina dan lainnya bagi anak-anak Adam).”

1.      Yaitu zina dengan kedua mata: memandang wanita yang tidak halal, misalnya memandang wanita yang bukan muhrimnya.
Rasulullah SAW bersabda:
زِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظْرُ   
Zina kedua mata ialah memandang wanita yang bukan muhrim.” (H.R. Ibnu Sa’ad, Thabrani, dan Abu Nu’Aim dari Alqamah bin Huwarits)

Adapun Rasulullah SAW bersabda:
نَظْرُ الآَجْنَبِيَّا تِ مِنَ الكَبَا ئِر ِ
Memandang  wanita ajnabiyyat (bukan muhrim) termasuk dosa-dosa besar”

Keterangan: Kata Ajnabiyyat, artinya wanita yang halal dinikahi. Termasuk dosa besar, yakni jika dalam pandangan tersebut menimbulkan nafsu dan kecenderungan hati kepadanya, tetapi jika tidak, tidak termasuk dosa besar.

2.    Yaitu zina  kedua kaki: Yaitu barjalan ketempat maksiat. Seperti berjalan ke tempat-tempat yang di larang oleh agama.

3.    Yaitu zina dengan kedua tangan: Yaitu bertindak dengan tangannnya dengan cara kekerasan tanpa alasan yang dibolehkan.
Maka Rasulullah SAW bersabda:
زِنَا الرِّجْلَيْنِ المَشْيُ وَزِنَا الْيَدَيْنِ الْبَطْشُ وَ زِنَا العَيْنَيْنِ النَّظْرُ
“ Zina kedua kaki adalah berjalan, dan zina kedua tangan adalah bertindak dengan kasar, serta zina kedua mata ialah memandang kepada yang tidak halal”

4.    Yaitu zina kedua telinga, ialah mendengar sesuatu yang membuka ‘aib seseorang/ mendengarkan yang tidak baik (menguping).
5.    Yaitu zina lisan, ialah sesuatu yang membuka ‘aib seseorang, beerkata-kata yang kasar, dan  berkata-kata yang tidak benar (menuduh) seseorang berzina.
6.    Yaitu zina dengan hidung, ialah mencium yang bukan muhrim, atau mencium parfum seseorang yang bukan muhrim apabila Ia bersyahwat.
7.    Yaitu degan faraj, ialah memasukkan kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan yang tidak halal disetubuhi/yang bukan muhrim.
Maka Rasulullah SAW bersabda :
زَنْيَةٌ وَاحِدَةُ تُحْبِطُ عَمَلَ سَبْعِيْنَ سَنَةً
“Melakukan zina satu kali akan menghapuskan amal selama tujuh puluh tahun.”.

2.4     Syarat-syarat  hukuman zina
Hukuman buat orang yang berzina adalah rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu. Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk 100 kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan ayat Al-Quran(QS. An-Nuur : 2). Sedangkan dasar masyru'iyah rajam kita dapati pada hadits Nabi :
وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah.
Rasulullah SAW bersabda :
اِدْرَؤُوا الحُدُودَ باِلشُّبُهَا

“Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.”
Ada beberapa syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya, antara lain :
1.      Wilayah Hukum Resmi
Hukum rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi menjalankan hukum Islam. Di dalam wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang memeluk hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas keberlakuan hukum itu.

2.      Adanya Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar pemimpin non formal.

3.      Peristiwa Terjadi di Dalam Wilayah Hukum
Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah menerapkan syariah Islam. Sebagai ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia (orang Indonesia), tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum rajam.

4.      Terpenuhi Semua Syarat Bagi Pelaku Zina
Tidak semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai usia baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah menikah (tazwij). Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.

5.      Kesaksian 4 Orang Atau Pengakuan Sendiri
Untuk bisa diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina. Bila lewat kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, apabila saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal ini apabila pembuktian nya itu hanya berupa saksi semata-mata dab tidak ada bukti-bukti yang lain. Dasarnya adalah sebagai berikut:
a.       Surah An-Nisa’ ayat 15 “perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”
b.      Surah An-Nur ayat 4 ; “dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”
c.       Surah An-Nur ayat 13 “mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi Maka mereka Itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta” 
Adapun syarat –syarat Umum saksi yakni: 
ü  Baligh 
ü  Berakal 
ü  Kuat ingatan 
ü  Dapat Berbicara 
ü  Dapat Melihat ( melihat secara langsung kejadian tersebut)
ü  Adil 
ü  Islam
Semuanya melihat langsung peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan.

Dengan pengakuan
Pengakuan dapat digunakan sebagai alat bukti untuk jarimah zina, dengan syarat-syarat sebagai berikut : 
ü  Pengakuan harus dinyatakan sebanyak empat kali, dengan mengiaskan kepada empat orang saksi.
ü  Pengakuan harus terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat menghilangkan syubhat (ketidak jelasan) dalam perbuatan zina tersebut 
ü  Pengakuan harus sah atau benar. 
ü  Pengakuan harus dinyatakan dalam sidang pengadilan. 

Seseorang dikatakan telah melakukan zina apabila memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
a.       Pelakunya sudah baligh dan berakal
b.      Perbuatan zina tersebut dilakukan atas kemauan sendiri
c.       Pelakunya mengetahui bahwa zina adalah haram dan Terbukti secara syar'i bahwa ia benar-benar melakukan zina.

Maka jika simpulkan, betapa sulitnya penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.

2.5     Cara Pelaksanaan Hukuman
Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya. Pelaksanaan hukuman zina Apabila jarimah zina sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka hakim harus memutuskannya dengan menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi muhshan dan dera seratus kali di tambah pengasingan selama satu tahun bagi pezina ghair muhshan.
a.      Yang melaksanakan hukuman Para fuqaha telah sepakat bahwa pelaksanaan hukuman had harus dilaksanakan oleh imam atau wakilnya ( pejabat yang ditunjukknya). 
b.     Cara pelaksanaan hukuman rajam Apabila orang yang akan dirajam itu laki-laki, hukuman dilaksanakan dengan berdiri tanpa dimasukkan ke dalam lubang dan tanpa dipegang atau di ikat. Apabila melarikan diri dan pembuktiannya dengan pengakuan maka ia tidak perlu di kejar dan hukuman dihentikan. Akan tetapi , apabila pembuktiannya dengan saksi maka ia harus dikejar dan selanjutnya hukuman rejam diteruskan sampai ia mati. Apabila orang yang dirajam itu wanita, menurut imam abu hanifah dan Imam Syafi’i, ia boleh dipendam sampai batas dada, karena cara demikian itu lebih menutupi auratnya.
c.      Cara pelaksanaan Hukuman Dera (jilid) dilaksanakan dengan menggunakan cambuk, dengan pukulan yang sedang sebanyak 100 kali cambukan. Di syaratkan cambuk tersebut harus kering, tidak boleh basah, karena bisa menimbulkan luka. Di samping itu juga disyaratkan cambuk tersebut ekornya tidak boleh lebih dari satu. Apabila ekor cambuk lebih dari satu ekor, jumlah pukulan dihitung sesuai dengan banyaknya ekor cambuk tersebut. 

2.6     Bunyi Q.S Al isra 32 dan Q.S An nur 2
Ø  Al isra 32
Ÿwur (#qçtø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sùuä!$yur Wx‹Î6y ÇÌËÈ  
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Ø  An Nur (ayat 2)
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur$yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè?«!$$ΠÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur$yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  

Artinya :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”

Pertanyaan kami:
Ø  Setelah kami membuat makalah ini, kami mempunyai sebuah pertanyaan yaitu:Apakah setelah seseorang dirazam, dosa orang yang melakukan zina sudah diampuni?
Kami bertanya-tanya sendiri dan bertanya kepada orang lain, dan akhirnya kami mendapatkan sebuah jawaban yang kami temukan di internet:

Apakah Rajam Menjadi Syarat Diterimanya Taubat?
Maka kalau rajam ini dijadikan syarat diterimanya taubat, rasanya agak berlebihan. Agak kurang tepat kalau dikatakan bahwa dilaksanakannya hukuman ini menjadi syarat  diampuninya dosa. Masalahnya meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya bisa diterapkan. Lantas apakah pelaku zina itu jadi tidak bisa diterima taubatnya, cuma gara-gara secara prosedur tidak dimungkinkan pelaksanaan hukuman rajam? Jawabannya tentu tidak. Urusan ampunan itu tidak ada kaitannya langsung dengan pelaksanaan hukum rajam. Urusan ampunan itu ditentukan dari apakah pelakunya bertaubat atau tidak. 

Jadi walaupun seorang pezina dijatuhi hukum rajam, tetapi bila di dalam dirinya sendiri dia tidak bertaubat, maka tidak akan diampuni. Sebaliknya, meski tidak diterapkan hukum rajam dengan berbagai problematikanya, asalkan seorang pezina sudah bertaubat, tentu Allah SWT. Maha Pengampun. Kita tidak bilang pasti diterima taubatnya, namun kita tahu Allah SWT. Maha Penerima taubat.





BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Karena dalam pandangan tersebut akan menimbulkan nafsu dan kecendrungan hati kepadanya, maka akan termasuk dosa besar.
2.      Didalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
3.      Zina itu dibagi 2, yaitu zina mukhshon dan zina ghairu mukhshon.
4.      Macam-macam zina anggota tubuh :
Zina dengan kedua mata, zina dengan kedua kaki, zina dengan kedua tangan, zina dengan kedua telinga, zina dengan lisan, zina dengan hidung, dan zina dengan faraj.
5.      Seseorang yang melakukan zina Mukhson, wajib dikenakan hukuman had (rajam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati, sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
6.      Syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya adalahWilayah Hukum Resmiadanya mahkamah syar'iyah, peristiwa terjadi di dalam wilayah hokum, terpenuhi semua syarat bagi pelaku zina, kesaksian 4 orang atau pengakuan sendiri
7.      Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi.
8.      Menurut kelompok kami faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi. Dan menurut kami cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu, serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.
9.      Menurut kelompok kami razam bukanlah syarat diterimanya taubat, melainkan berdasarkan pelakunya sendiri. Apakah pelakunya bersungguh-sungguh bertaubat atau tidak?



DAFTAR PUSTAKA
makalahzina.blogspot.com/
http://duniaaporia.blogspot.com/2013/09/makalah-tentang-zina-ushul-fiqh.html
samsulariefin123455.blogspot.com/
www.mysusis.com › Agama › Fiqih › Hukum

http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 , http://id.wikipedia.org/wiki/Zina
















































































0 komentar:

Post a Comment