PENGERTIAN ZINA DALAM HUKUM ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan
hidayah-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang merupakan salah
satu syarat untuk menentukan dan memperoleh nilai pada mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam di SMA N 1 Pringsewu yang berjudul dosa-dosa terbesar ke
tiga yaitu “ Zina “.
Pada makalah ini kami
banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi dan pengarahan dari berbagai
pihak . Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih
sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini terutama kepada Bapak Lukman Hakim Aham yang mengajar mata
pelajaran ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kesehatan serta rahmat dan
hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.
Kami menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan
ini.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………….. ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah ……………………………………
1
1.2 Rumusan
Masalah …………………………………………. 1
1.3 Tujuan
……………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Zina ………………………………………………. 3
2.2 Dasar-dasar
dilarangnya Zina . ……………………………. 4
2.3 Macam-macam
Zina dan Hukumannya …………………… 5
2.3.1 Macam-macam
Zina Anggota Tubuh ……………..... 7
2.4 Syarat-syarat
hukuman zina ………………………………. 8
2.5 Cara
Pelaksanaan Hukuman……………………………….11
2.6 Bunyi
Q.S Al isra 32 dan Q.S An nur 2 …………………...12
BAB III KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
……………………………………………….. 14
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………..…….. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi
ini, banyak orang-orang yang potong kompas begitu saja. Mereka tidak ingin
bekerja keras dan berusaha untuk suatu kebutuhan hidupnya. Banyak yang
beranggapan bahwa “mencari yang haram saja susah setengah mati, apalagi yang
halal”. Stetemen seperti ini tentunya bukan cuma asal ada atau muncul begitu
saja tetapi ini berdasarkan fakta dilapangan yang kami anggap karena sulitnya
lapangan kerja dengan kata lain sulitnya ekonomi.
Syariat islam telah
menyatakan bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai kejahatan apabila perbuatan
tersebut menyimpang dengan syariat itu sendiri serta bersebrangan dengan
norma-norma yang berlaku di masyarkat. Meskipun perbuatan tersebut tidak
mempunyai tujuan untuk merusak atau mengganggu terwujudnya ketertiban sosial
dan merugikan masyarakat, telah ditentukan bahwa apabila seseorang melakukan
suatu kejahatan maka ada ancaman baginya suatu hukuman atas perbuatannya,
hukuman tersebut diberikan agar orang akan menahan diri untuk melakukan
kejahatan, karena tanpa adanya sanksi suatu perintah atau larangan tidak punya
konsekuensi apa-apa.
Didalam al- Qur’an dan
hadis dijelaskan bahwa setiap kesalahan memiliki sanksi yang berbeda -beda,
kesalahan-kesalahan tersebut terdiri dari zina, qadzaf, mencuri ,mabuk dan lain
sebagainya.
Kami sadar bahwa
makalah ini jauh dari kata sempurna, tetapi kami berharap semoga dapat
memberikan mamfaat bagi semua pihak yang membaca pada umumnya dan kami
khususnya serta, kami akan bersenanang hati dalam menerima kritik yang
membangun guna kesempurnaan di masa mendatang.
1.2 Rumusan Masalah
Sehubungan dengan
permasalahan tersebut, kami akan mencoba menjelaskan mengenai apa sebenarnya
zina itu, dasar-dasarnya, macam-macam zina serta sanksi yang diberikan bagi
pelaku zina (pezina), syarat-syarat hukuman zina , pelaksanaan hukuman bagi
para pezina, bunyi surat Al isra ayat 32 dan surat an nur ayat 2 dan akan kami
singgung sedikit hal yang berkaitan dengan zina tersebut.
1.3 Tujuan
Sehubungan dengan rumusan masalah
diatas, tujuan yang akan dicapai adalah
1. Untuk mengetahui
definisi Zina.
2. Untuk mengetahui
dasar-dasar dilarangnya zina.
3. Untuk mengetahui
macam-macam zina.
4. Untuk mengetahui
jenis-jenis hukuman bagi para pezina.
5. Untuk mengetahui
syarat-syarat hukuman zina
6. Untuk mengetahui
pelaksanaan hukuman bagi para pezina.
7. Untuk mengetahui bunyi
Q.S Al isra ayat 32 dan Q.S an nur ayat 2.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Zina
Pengertian zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan
wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam
memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan
kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai
barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Para ulama mengartikan
zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun isinya sama yaitu :
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالٍ عَنِ الشَّبْهَةِ
مُشْتَهِيٍّ
“Zina ialah memasukkan alat kamin
laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram
menurut zat perbuatannya bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan
syahwat”.
Menurut Ibnu Rusyd
dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina adalah setiap
pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena semu
nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina sangat
dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi
hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman
dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu
(zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud
perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan
pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu
yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga
termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan
perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan
mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji
(dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi
adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
2.2 Dasar-dasar
dilarangnya Zina
Ayat-ayat Al-Qur’an dibawah
ini merupakan hukum yang menyatakan secara tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1. An Nur (ayat 2)
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya :
“Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
2. An-nisa’ ayat 15
وَ اللاَّتي يَأْتينَ الْفاحِشَةَ مِنْ نِسائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىيَتَوَفَّاهُنَّ
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبيل
“Dan (terhadap) para wanita yang
mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara
kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah memberi
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka
menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.”
3. Al-isra’ ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk.”
4. An-nuur ayat 4
Hukum menuduh wanita yang baik-baik
berzina
“Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik.” (An-nuur :4)
5. Al-azhab ayat 32
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian
tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu
tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214]dan ucapkanlah
perkataan yang baik” (Al-azhab :32)
6. An-nur ayat 25
“Di hari itu, Allah akan memberi mereka
balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah
yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang
sebenarnya).” (An-nuur:25)
2.3 Macam-macam Zina dan
Hukumannya
Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Zina mukhshon زِناَ مُحْصَنٌ
Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan
orang yang pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik
suami, isteri, duda atau janda. Hukuman (had) bagi pelaku zina mukhshon, yaitu
dirajam atau dilempari batu sampai ia mati. Sebagaimana sabda Nabi :
اَنَّ رَسُوْ لَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ ماَ عِزَّا
وَرَجََمَ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ وَرَجَمَ يَهُوْ دِيَّيْنِ
وَامْرَأَة َمِن عَا مِرٍ مِنَ اْلأَزْدِ (اجر جه
مسلم واترمذي )
“ Sesungguhnya Rasulullah saw.
merajam seseorang yang bernama Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah
Juhainah serta merajam pula dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari
kabilah Amir dari suku Azd” ( H.R. Muslim dan Tirmidzi )
Rasulullah saw menanyakan kepada seorang
laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)?
Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan
rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
2. Zina ghairu mukhshon زِنَا غَيْرُ مُحْصَنٌ
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang dilakukan
orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairu Mukhson
di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lain selama 1
tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah:
èpu‹ÏR#¨“9$# ’ÎT#¨“9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiBsps($ÏB ;ot$ù#y_ ( ( النور : ٢)
"Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera ( Q.S. an-Nur (24) : 2
)
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ
زَيْدِبْنِ خَا لِدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْ مُرُ فِيْمَنْ زَنَى
وَلَمْ
يُحْصَنْ جَلْدَ مِائَةٍ وَتَعْرِيْبَ عَا مٍ ( رواه البخا رى )
“ Zaid bin Kholid ra. Berkata : “ Saya
telah mendengar Rasulullah SAW. memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru
mukhsan didera seratus kali dan dibuang satu tahun “ ( H.R. Bukhori )
“Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya
Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum
menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus
kali.” (HR. Bukhori).
· Selain itu,
perempuan-perempuan yang dirogol atau diperkosa oleh lelaki yang melakukan
perzinaan dan telah didukung dengan bukti –bukti yang diperlukan oleh hakim dan
tidak menimbulkan sebarang keraguan dipihak hakim bahawa perempuan itu dirogol
dan diperkosa, maka dalam kasus ini perempuan itu tidak boleh dijatuhkan dan
dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak berdosa dengan sebab perzinaan itu.
· Sedangkan lelaki yang
merogol atau memperkosa perempuan melakukan perzinaan dan telah ditetapkan
kesalahannya dengan bukti – bukti dan keterangan yang dikehendaki oleh hakim
tanpa menimbulkan keraguan dipihak hakim, maka hakim hendaklah menjatuhkan hukuman
hudud keatas lelaki yang merogol perempuan itu, iaitu wajib dijatuhkan dan
dikenakan ke atas lelaki itu hukuman rejam dan sebat.
Dalam PASAL 91, Bila seseorang menuduh
orang lain berbuat zina, maka wajib baginya had qadzaf dengan delapan syarat.
Tiga syarat terdapat pada pihak penuduh
yaitu:
1. Dia sudah baligh
2. Berakal sehat
3. Bukan orang tua bagi
pihak tertuduh.
Adapun lima syarat terdapat pada pihak
tertuduh yaitu:
1. Dia orang Islam
2. Sudah baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Selalu memelihara diri
dari perbuatan zina.
Orang yang menuduh seseorang berzina
tanpa ada bukti didera dengan:
1. Kalau orang merdeka
did era 80 kali.
2. Kalau hamba (budak)
did era separonya yaitu 40 kali.
2.3.1 Macam-macam Zina
Anggota Tubuh
Hadisnya yang berbunyi:
حَدَّثَنَا اِسْحَقُ بْنُ مَنْصُوْرٍ أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ
المَخْزُوْمِيٍّ حَدَّ ثَنَا وُهَيْبُ حَدَّ ثَنَا سُهَيْلُ اِبْنُ اَبِي صَالِحٍ
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
كُتِبَ عَلَي اِبْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَمَحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهَمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الأِسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ ( اخرجه مسلم فى كتاب القدر باب قدر على ابن ادم حظه من الزنا
وغيره)
Artinya:
“Abdurrahman Ibn Shakhar (Abu Hurairah)
Ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti
terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah
mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh,
kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang
membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan. (HR. Muslim dalam kitab Qadr
bab ketentuan batas-batas ziina dan lainnya bagi anak-anak Adam).”
1. Yaitu zina dengan
kedua mata: memandang wanita yang tidak halal, misalnya memandang wanita yang
bukan muhrimnya.
Rasulullah SAW bersabda:
زِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظْرُ
“Zina kedua mata ialah memandang
wanita yang bukan muhrim.” (H.R. Ibnu Sa’ad, Thabrani, dan Abu Nu’Aim
dari Alqamah bin Huwarits)
Adapun Rasulullah SAW
bersabda:
نَظْرُ الآَجْنَبِيَّا تِ مِنَ الكَبَا ئِر ِ
“Memandang wanita
ajnabiyyat (bukan muhrim) termasuk dosa-dosa besar”
Keterangan: Kata Ajnabiyyat,
artinya wanita yang halal dinikahi. Termasuk dosa besar, yakni jika dalam
pandangan tersebut menimbulkan nafsu dan kecenderungan hati kepadanya, tetapi
jika tidak, tidak termasuk dosa besar.
2. Yaitu zina kedua
kaki: Yaitu barjalan ketempat maksiat. Seperti berjalan ke tempat-tempat yang
di larang oleh agama.
3. Yaitu zina dengan
kedua tangan: Yaitu bertindak dengan tangannnya dengan cara kekerasan tanpa
alasan yang dibolehkan.
Maka Rasulullah SAW bersabda:
زِنَا الرِّجْلَيْنِ المَشْيُ وَزِنَا الْيَدَيْنِ الْبَطْشُ وَ زِنَا
العَيْنَيْنِ النَّظْرُ
“ Zina kedua kaki adalah
berjalan, dan zina kedua tangan adalah bertindak dengan kasar, serta zina kedua
mata ialah memandang kepada yang tidak halal”
4. Yaitu zina kedua
telinga, ialah mendengar sesuatu yang membuka ‘aib seseorang/ mendengarkan yang
tidak baik (menguping).
5. Yaitu zina lisan,
ialah sesuatu yang membuka ‘aib seseorang, beerkata-kata yang kasar, dan berkata-kata
yang tidak benar (menuduh) seseorang berzina.
6. Yaitu zina dengan
hidung, ialah mencium yang bukan muhrim, atau mencium parfum seseorang yang
bukan muhrim apabila Ia bersyahwat.
7. Yaitu degan faraj,
ialah memasukkan kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan yang tidak halal
disetubuhi/yang bukan muhrim.
Maka Rasulullah SAW bersabda :
زَنْيَةٌ وَاحِدَةُ تُحْبِطُ عَمَلَ سَبْعِيْنَ سَنَةً
“Melakukan zina satu kali akan
menghapuskan amal selama tujuh puluh tahun.”.
2.4 Syarat-syarat hukuman
zina
Hukuman buat orang yang berzina adalah
rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu. Namun walaupun demikian,
perlu diketahui bahwa rajam bukan satu-satunya hukuman. Selain rajam, juga ada
hukuman cambuk 100 kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari
langsung dengan ayat Al-Quran(QS. An-Nuur : 2). Sedangkan
dasar masyru'iyah rajam kita dapati pada hadits Nabi :
وَاغْدُ يَا أُنَيْس عَلىَ امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah.
Rasulullah SAW bersabda :
اِدْرَؤُوا الحُدُودَ باِلشُّبُهَا
“Hindarilah hukum hudud dengan masih adanya syubuhat.”
Ada beberapa syarat untuk
dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya, antara lain :
1. Wilayah Hukum Resmi
Hukum rajam dan hukum-hukum syariah
lainnya harus diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum
yang resmi menjalankan hukum Islam. Di dalam wilayah hukum itu harus ada
masyarakat yang memeluk hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis
segala ketentuan dan jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju
dan ridha atas keberlakuan hukum itu.
2. Adanya Mahkamah
Syar'iyah
Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh
dijalankan oleh perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini
hanya boleh dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi ini
harus ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar
pemimpin non formal.
3. Peristiwa Terjadi di
Dalam Wilayah Hukum
Kasus zina dan kasus-kasus jarimah
lainnya hanya bisa diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah
hukum yang sudah menerapkan syariah Islam. Sebagai ilustrasi, bila ada orang
Saudi berzina di Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum
Kerajaan Saudi Arabia. Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia (orang
Indonesia), tetapi kalau berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus
dijatuhi hukum rajam.
4. Terpenuhi Semua Syarat
Bagi Pelaku Zina
Tidak semua pelaku zina bisa dijatuhi
hukum rajam. Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang memenuhi
syarat-syarat berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai usia
baligh, sehat akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan budak,
iffah dan sudah menikah (tazwij). Bila salah satu syarat di atas tidak
terpenuhi, maka hukum rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan, malah
hukumnya terlarang berdasarkan syariat Islam.
5. Kesaksian 4 Orang Atau
Pengakuan Sendiri
Untuk bisa diproses di dalam mahkamah
syar'iyah, kasus zina itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat
kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina. Bila lewat
kesaksian, syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, apabila
saksi itu kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal
ini apabila pembuktian nya itu hanya berupa saksi semata-mata dab tidak ada bukti-bukti
yang lain. Dasarnya adalah sebagai berikut:
a. Surah An-Nisa’ ayat 15 “perbuatan
keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka
(wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai
Allah memberi jalan lain kepadanya”
b. Surah An-Nur ayat 4 ; “dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”
c. Surah An-Nur ayat 13 “mengapa
mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita
bohong itu? Olah karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi Maka mereka
Itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta”
Adapun syarat –syarat Umum saksi
yakni:
ü Baligh
ü Berakal
ü Kuat ingatan
ü Dapat Berbicara
ü Dapat Melihat (
melihat secara langsung kejadian tersebut)
ü Adil
ü Islam
Semuanya melihat langsung peristiwa
masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara
langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan.
Dengan pengakuan
Pengakuan dapat digunakan sebagai alat
bukti untuk jarimah zina, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
ü Pengakuan harus
dinyatakan sebanyak empat kali, dengan mengiaskan kepada empat orang saksi.
ü Pengakuan harus
terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat
menghilangkan syubhat (ketidak jelasan) dalam perbuatan zina tersebut
ü Pengakuan harus sah
atau benar.
ü Pengakuan harus
dinyatakan dalam sidang pengadilan.
Seseorang dikatakan telah melakukan zina
apabila memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
a. Pelakunya sudah baligh
dan berakal
b. Perbuatan zina
tersebut dilakukan atas kemauan sendiri
c. Pelakunya mengetahui
bahwa zina adalah haram dan Terbukti secara syar'i bahwa ia benar-benar
melakukan zina.
Maka jika simpulkan, betapa sulitnya
penerapan hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman
ini seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk
dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.
2.5 Cara Pelaksanaan
Hukuman
Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan
jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya. Pelaksanaan hukuman zina Apabila
jarimah zina sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat maka hakim harus
memutuskannya dengan menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi muhshan dan dera
seratus kali di tambah pengasingan selama satu tahun bagi pezina ghair muhshan.
a. Yang melaksanakan
hukuman Para fuqaha telah sepakat bahwa pelaksanaan hukuman had harus
dilaksanakan oleh imam atau wakilnya ( pejabat yang ditunjukknya).
b. Cara pelaksanaan
hukuman rajam Apabila orang yang akan dirajam itu laki-laki, hukuman
dilaksanakan dengan berdiri tanpa dimasukkan ke dalam lubang dan tanpa dipegang
atau di ikat. Apabila melarikan diri dan pembuktiannya dengan pengakuan maka ia
tidak perlu di kejar dan hukuman dihentikan. Akan tetapi , apabila
pembuktiannya dengan saksi maka ia harus dikejar dan selanjutnya hukuman rejam
diteruskan sampai ia mati. Apabila orang yang dirajam itu wanita, menurut imam
abu hanifah dan Imam Syafi’i, ia boleh dipendam sampai batas dada, karena cara
demikian itu lebih menutupi auratnya.
c. Cara pelaksanaan
Hukuman Dera (jilid) dilaksanakan dengan menggunakan cambuk, dengan pukulan
yang sedang sebanyak 100 kali cambukan. Di syaratkan cambuk tersebut harus
kering, tidak boleh basah, karena bisa menimbulkan luka. Di samping itu juga
disyaratkan cambuk tersebut ekornya tidak boleh lebih dari satu. Apabila ekor
cambuk lebih dari satu ekor, jumlah pukulan dihitung sesuai dengan banyaknya
ekor cambuk tersebut.
2.6 Bunyi Q.S Al isra 32
dan Q.S An nur 2
Ø Al isra 32
Ÿwur (#qçtø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sùuä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk.”
Ø An Nur (ayat 2)
èpu‹ÏR#¨“9$# ’ÎT#¨“9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7‰Ïnºur$yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur ä.õ‹è{ù's? $yJÍkÍ5×psùù&u‘ ’Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè?«!$$Î ÏQöqu‹ø9$#ur ÌÅzFy$# ( ô‰pkô¶uŠø9ur$yJåku5#x‹tã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
Artinya :
“Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman.”
Pertanyaan kami:
Ø Setelah kami membuat
makalah ini, kami mempunyai sebuah pertanyaan yaitu:Apakah setelah
seseorang dirazam, dosa orang yang melakukan zina sudah diampuni?
Kami bertanya-tanya sendiri dan bertanya
kepada orang lain, dan akhirnya kami mendapatkan sebuah jawaban yang kami
temukan di internet:
Apakah Rajam Menjadi Syarat Diterimanya
Taubat?
Maka kalau rajam ini dijadikan syarat
diterimanya taubat, rasanya agak berlebihan. Agak kurang tepat kalau dikatakan
bahwa dilaksanakannya hukuman ini menjadi syarat diampuninya dosa.
Masalahnya meski yang berzina rela dirajam, belum tentu hukum rajamnya bisa
diterapkan. Lantas apakah pelaku zina itu jadi tidak bisa diterima
taubatnya, cuma gara-gara secara prosedur tidak dimungkinkan pelaksanaan
hukuman rajam? Jawabannya tentu tidak. Urusan ampunan itu tidak ada kaitannya
langsung dengan pelaksanaan hukum rajam. Urusan ampunan itu ditentukan dari apakah
pelakunya bertaubat atau tidak.
Jadi walaupun seorang pezina dijatuhi
hukum rajam, tetapi bila di dalam dirinya sendiri dia tidak bertaubat, maka
tidak akan diampuni. Sebaliknya, meski tidak diterapkan hukum rajam dengan
berbagai problematikanya, asalkan seorang pezina sudah bertaubat, tentu Allah
SWT. Maha Pengampun. Kita tidak bilang pasti diterima taubatnya, namun kita
tahu Allah SWT. Maha Penerima taubat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa :
1. Zina (الزنا ) adalah persetubuhan antara pria dan
wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Karena
dalam pandangan tersebut akan menimbulkan nafsu dan kecendrungan hati
kepadanya, maka akan termasuk dosa besar.
2. Didalam al-qur’an
Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
3. Zina itu dibagi 2,
yaitu zina mukhshon dan zina ghairu mukhshon.
4. Macam-macam zina
anggota tubuh :
Zina dengan kedua mata, zina dengan
kedua kaki, zina dengan kedua tangan, zina dengan kedua telinga, zina dengan
lisan, zina dengan hidung, dan zina dengan faraj.
5. Seseorang yang
melakukan zina Mukhson, wajib dikenakan hukuman had (rajam) Yaitu dilempar
dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati, sedangkan yang bukan muhsan
harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
6. Syarat untuk dapat
menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya adalahWilayah Hukum Resmi, adanya
mahkamah syar'iyah, peristiwa terjadi di dalam wilayah hokum, terpenuhi semua
syarat bagi pelaku zina, kesaksian 4 orang atau pengakuan sendiri
7. Faktor utama maraknya
zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi.
8. Menurut kelompok kami
faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh
kemajuan teknologi. Dan menurut kami cara mencegah zina yang paling utama
adalah menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu, serta dengan mengembangkan
syariat islam di negeri ini.
9. Menurut kelompok kami
razam bukanlah syarat diterimanya taubat, melainkan berdasarkan pelakunya
sendiri. Apakah pelakunya bersungguh-sungguh bertaubat atau tidak?
DAFTAR PUSTAKA
makalahzina.blogspot.com/
http://duniaaporia.blogspot.com/2013/09/makalah-tentang-zina-ushul-fiqh.html
samsulariefin123455.blogspot.com/
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 ,
http://id.wikipedia.org/wiki/Zina
0 komentar:
Post a Comment