Gudang Ilmu Pengetahuan

Pages

Monday, 30 November 2015

PENGERTIAN HUKUM ISLAM

PENGERTIAN HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
  1. 1.        Latar belakang
Pemikiran hukum islam mulai menunjukkan perkembangan yang dinamis sejak kurun waktu yang lama. Hukum islam dalam realita sekarang dapat diidentifikasi secara sistematis sejak periode Rasulullah hingga era global ini. Dalam kenyataannya, perkembamgan pemikiran hukum islam senantiasa menampakkan keragaman pemikiran yang bervariasi, baik berkenaan dengan teori-teori pemikiran hukum islam yang bersifat mendasar maupun aspek yang bersifat khusus. Kenyataan diatas menjadi bukti bahwa pemikiran hukum islam dari generasi ke generasi telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan.
Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang yang telah Allah pilih sebagai penolong dan penyeru dalam mengarahkan akhlak yang tersela dan menghapus adat istiadat yang buruk agar berjalan diatas petunjuk Allah dalam segala aspek kehidupan. Sebelum Nabi Muhammad diutus menjadi rasul di tengah-tengah masyarakat Arab, Bangsa Arab adalah bangsa yang akrab dengan sebutan masyarakat jahiliyah. Yaitu masyarakat yang mengalami penyimpagan-penyimpangan, baik akidah, moral, hukum dan agama. Masyarakat yang tidak mempunyai aturan yang tidak mengikat mereka serta tidak ada undang-undang yang dipatuhi. Akibatnya jiwa mereka dipenuhi dengan akidah yang batil dan perilaku sosial yang menyimpang. Hukum islam terdiri atas tiga prinsip, yaitu tidak menyulitkan, menyedikitkan beban dan berangsur-angsur dalam menetapkan hukum. Sehingga masyarakat pada waktu itu tidak merasa keberatan dalam menerima hukum atau peraturan yang dibawa Nabi Muhammad SAW.
Indonesia adalah Negara yang memiliki ragam agama, suku, bahasa, kultur dan budaya. Indonesia mengenal hukum islam sejak datangnya wali Allah di Jawa, yang disebut dengan wali songo. Islam adalah agama yang universal dan berlaku di setiap zaman dan tempat. Dalam penyebarannya islam menghadapi sistem nilai yang beragam. Namun proses akulturasi islam di Indonesia memperlihatkan interaksi yang cukup intens antara agama yang bersifat universal dan nilai, norma serta praktik sosial yang bersifat lokal. Islam bukan hanya mempertimbangkan tradisi tersebut dalam proses penyebaranny, tetapi juga telah melakukan berbagai proses pembaharuan dengan pembentukan tradisi baru.
Untuk itulah, makalah ini dihadirkan. Tentu saja makalah ini diharapkan dapat menguraikan secara lengkap dan detail rincian hukum Islam dan memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam  di Indonesia, sejak awal kedatangan agama hingga ke Indonesia. Saya  juga menyampaikan kesimpulan tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslimin Indonesia.
  1. 2.        Rumusan masalah
  2. Apa saja sumber hukum islam?
  3. Bagaimina hukum islam pada masa Rasulullah SAW?
  4. Bagaimana hukum islam di Indonesia?
  5. Macam-macam hukum islam?

BAB II
PEMBAHASAN
        Apa saja sumber hukum islam?
Hukum-hukum islam antara lain:
  1. Al-Quran
Al-Quran adalah kitab suci, yaitu kumpulan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril sebagai pedoman hidup umat manusia dalam mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Al-Quran dapat diartikan sebagai berikut:
  • Qarana artinya menggabungkan, maksudnya surat-surat dan ayat-ayat al-quran yang dihimpun dan digabungkan dalam sati mushaf.
  • Al-Qor’u artinya himpunan, maksudnya menghimpun intisari ajaran-ajaran dari kitab-kitab sebelumnya.
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosakata. Al-Quran adalah simpanan yang sangat berharga dan bersifat universal, pegangan agama dan asas agama yang merupakan sumberhikmah bukti kerasulan, cahaya penglihatan dan kecerdikan. Al-Quran diturunkan kepad Rasulullah tidak dengan sekaligus, akan tetapi Al-Quran diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa yang terjadi, sebagai penjelasan terhdap hukum yang dihadapi atau sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada nabi. Al-Quran adalah kalam allah yang didalamnya terkandung hukum-hukum yang mencakup dalam segala aspek kehidupan, yaitu hukum-hukum mengenai masalah yang berhubungan dengan kepercayaan kapada Tuhan Yang Maha Esa. Hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan manusia, hukum-hukum yang berhubungan dengan moral, baik secara individu maupun kemasyarakatan. Selain itu Al-Quran juga mengandung kisah-kisah atau sejarah yang perlu dijadikan pelajaran bagi umat manusia.
  1. Sunnah
Sunnah adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Quran yang tertuang dalam firman Allah QS an-Nisa’ ayat 65.
            Artinya: “Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkaran yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerimi dengan sepenuhnya”.
            Keterkaitan Al-Quran dan sunnah, selain dapat berdiri sendiri sebagai sumber hukum, Sunnah merupakan tafsir atau penjelsan dari Al-Quran yang mana hukum-hukum Al-Quran yang belum jelas penjabarannya maka sunnah yang akan menjabarkannya.
            Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
  1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber-illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits.
  2. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting.
  3. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi.
  1. Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata jahada. Artinya mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. Menurut bahasa, ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Dalam ushul fiqh, para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijtihad secara berbeda-beda. Misalnya Imam as-Syaukani mendefinisikan ijtihad adalah mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan hukum).Terjadinya suatu peristiwa yang menghendaki adanya hukum dapat timbul karena adanya suatu pertanyaan atau perselisihan bahkan atas pemintaan Rasul, maka Allah mewahyukan kepada Rasul ayat-ayat Al-Quran yang menjalaskan hukum yang dikehendaki untuk disampaikan kepada umatnya. Sehingga ketika para sahabat menghadapi suatu peristiwa atau pertanyaan, maka mereka langsung mengembalikan kepada Rasul.
Nabi selanjutnya memberi fatwa kepada mereka yang kadang-kadang jawabannya menggunakan satu atau beberapa ayat Al-Quran yang diwahyukan kepada Nabi dan kadang-kadang menggunakan Ijtihad beliau yang berpedoman pada ilham Tuhan atau beroedoman pada petunjuk akal, analisa, serta penetapan beliau terhadap persoalan yang dimaksud. Jika pertanyaan dari umat yang menghendaki adanya hukum pada saat itu tidak dijelaskan dalam Al-Quran. Setiap hukum yang keluar dari pribadi beliau akan menjadi hukum bagi umat islam dan merupakan undang-undang yang wajib mereka ikuti, baik hukum yang berasal dari wahyu Allah atau dari ijtihad Rasul.
      Bagaimana hukum islam pada masa Rasulullah SAW?
Islam datang memiliki misi dan tujuan untuk membawa rahmat (kasih sayang) bagi alam semesta. Sifat rahman dan rahim-Nya telah mampu menghipnotis ragam perilaku sosil masyarakat, mulai dari yang sangat keras hingga yang lunak, membawa alam kekerasan menuju ke alam kemanusiaan. Dari zaman jahiliyah yang penuh kegelapan menuju ke alam rosyada yang terbimbing karena kecerdasannya.
Rahmat bagi alam inilah yang acapkali memanifestasi dalam bentuk sikap yang toleran, humanis, santun dan penuh kasih sayang, sekalipun kondisi kehidupun masyarakat sangat keras dan kacau. Mengingat watak islam yang sedemikian humanis, kekerasan secara perlahan telah bergeser menjadi kelembutan dan kesantunan.
Meskipun semangat islam yang sedemikian humanis, santun, fleksibel, toleran, tetap saja produk teks belum menunjukkan sikap humanisasinya sesuai dengan semamat esensialnya. Hal itu disebabkan oleh kuatnya sistem kultur dan ideologi kekerasan, kekejaman, dan kebiadaban mereka yang telah mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat ketika itu.
        Bagaimana hukum islam di Indonesia?
Islam memberikan perhatian cukup besar pada kelompok yang lemah. Ajaran islam yang tidak mengenal golongan telah banyak menarik minat para penganut hindhu yang mengenal sistem kasta. Dengan memeluk islam mereka dapat merasakan dirinya sama dengan orang lain.
Kita tahu bahwa di Indonesia terdiri dari berbagai suku, bangsa, bahasa, ras dan agama. Sejak jaman kerajaan islam di Indonesia mulai dari Kerajaan Samudra Pasai, Aceh, Ternate, Tidore dan lain-lain sudah terpengaruh oleh keislaman seperti pada budaya, ketatanegaraan dan pada aspek yang lain. Contohnya adalah Undang-Undang Kerajaan Pahang, Undang-Undang Malaka, bahkan ada sebuah surat yang berisi untuk menghendaki rakyat melaksanakan ajaran islam di Aceh.
Ketika Indonesia memasuki kemerdekaan muncul para nasionalis islam yang berjuang berdasarkan pandangan bahwa negara dan masyarakat harus diatur oleh islam sebagai agama dalam arti luas, yaitu agama yang mengatur tidak hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan antar sesama manusia serta sikap manusia terhadap lingkungannya.
Sejalan dengan sejarah hukum islam serta perkembangan hukum islam di Indonesia, unsur-unsur dalam sistem hukum pancasila terisi oleh unsur-unsur hukum islam. Dengan demikian sistem hukum pancasila tidak mungkin meninggalkan unsur hukum agama, disamping hukum adat dan hukum lainnya yang tidak bertentangan dengan pancasila.
        Macam-macam hukum islam?
  • Wajib
Wajib adalah suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.
  • Sunnah
Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
  • Haram
    Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu.
    • Makruh
Arti makruh secara bahasa adalah dibenci. Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan. Atau meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya.
  • Mubah
Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal. Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya atau segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari beberapa pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum islam adalah sistem hukum yang bersumber pada Al-Quran, Sunnah dan Ijtihad. Hukum islam ada lima macam yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Kita perlu mengimplementasikan hukum islam dalam kehidupan sehari-hari karena hukum islam akan menjadi pedoman yang akan menuntun kita ke jalan yang diridhoi Allah SWT. Sebagai manusia yang taat pada agama sebaiknya hukum islam dapat menjadi sarana untuk petunjuk atau pedoman bagi umat manusia agar mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Amin
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Roibin, M.HI. 2010. Penetapan Hukum Islam. Malang : UIN-Maliki Press

0 komentar:

Post a Comment